Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Dibawa Selama 20 Hari, Guru SD Berkali-kali 'Genjot' Gadis Dibawah Umur
MEDIALOKAL.CO - Polisi meringkus A, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) karena diduga telah menyetubuhi M, anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Setelah kasusnya terungkap, A pun mengakui perbuatan cabulnya itu ke aparat kepolisian.
"Saya ditangkap karena melakukan itu (hubungan suami istri) dengan anak orang," kata pelaku seperti dikutip Suara.com dari Metrojambi.com, Minggu (30/8/2020).
Kepada petugas kepolisian, warga Betara, Kabupaten Tanjabbar itu mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban.
A beralasan jika hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar sama-sama mau.
"Ada sekitar 10 kali kami melakukannya," ujarnya.
Guru cabul itu pun membeberkan aksinya itu. Awalnya, A mengaku sengaja menjemput korban ke Jambi lalu membawanya ke Betara. Bahkan A mengaku jika korban sudah 20 hari tinggal bersama dirinya di sebuah rumah di jalan lintas Jambi-Kualatungkal.
"Dia saya jemput ke Jambi. Sudah sekitar 20 hari di sini," ucap A.
Akibat perbuatannya itu, A kini harus meringkuk di penjara.
Polisi pun masih mendalami motifnya selama melakukan aksi pencabulan terhadap gadis ABG itu.


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka